Singapura Samakan Vaping dengan Pakai Narkoba, Hukuman Diperberat

Singapura Samakan Vaping dengan Pakai Narkoba, Hukuman Diperberat

MAKLUMAT — Pemerintah Singapura menegaskan sikap keras terhadap praktik vaping, aktivitas mengisap perangkat vape. Melalui pernyataan resmi, mereka menyebut vaping kini akan diperlakukan setara dengan kasus narkoba karena kandungan berbahaya di dalamnya.

Pemerintah menyebut banyak perangkat vape mengandung zat adiktif berbahaya, salah satunya etomidate. Satu dari tiga e-vaporiser positif mengandung zat tersebut. Kondisi ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap vaping. Singapura akan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat dan memperketat penegakan hukum secara nasional,” tulis pernyataan resmi pemerintah Singapura, Rabu (20/8/2025).

Dalam keterangan itu juga ditampilkan juga video dari kanal YouTube @govsg yang memperlihatkan pernyataan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong. Ia menilai masalah ini lebih serius dari sekadar rokok elektronik.

“Vaping merupakan masalah serius. Kami telah melarangnya di Singapura, tetapi orang-orang masih menyelundupkan vape dan mencari cara untuk menghindari undang-undang kami. Yang lebih buruk, ini bukan hanya tentang rokok elektronik,” ujarnya.

Wong menekankan bahwa bahaya utama berasal dari zat yang terkandung dalam perangkat vape. Menurutnya, penelitian menemukan satu dari tiga perangkat e-vaporiser mengandung etomidate, zat adiktif yang bisa menimbulkan dampak serius pada tubuh.

“Banyak vape ini mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sesungguhnya ada pada isinya. Saat ini, zat yang digunakan adalah etomidate. Di masa depan, bisa saja zat yang lebih berbahaya, lebih kuat, atau obat-obatan yang jauh lebih berbahaya,” jelasnya.

Baca Juga  Berharap Paus Fransiskus Menasihati Elite Politik di Indonesia

Ia menambahkan, pemerintah tidak lagi cukup hanya mengenakan denda sebagaimana pada pelanggaran tembakau. Selama ini, vaping diperlakukan setara dengan tembakau dan pelanggar paling banter dikenai denda. Namun, menurut Wong, pendekatan itu sudah tidak memadai. Pemerintah kini akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Wong juga menyinggung rencana rehabilitasi bagi pengguna. “Itu berarti hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape yang mengandung zat berbahaya. Bagi mereka yang kecanduan vape, kami akan menyediakan pengawasan dan rehabilitasi untuk membantu mereka berhenti,” ujarnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa langkah pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga pencegahan. Menurutnya, pemberantasan vaping berbahaya harus diimbangi dengan upaya edukasi publik yang menyentuh masyarakat luas.

“Kami akan memperketat penegakan hukum secara nasional dan meluncurkan kampanye pendidikan publik besar-besaran, dimulai dari sekolah dan perguruan tinggi, serta selama layanan nasional. Lembaga-lembaga terkait telah mulai bergerak, dan kementerian yang bersangkutan akan membagikan detail lebih lanjut segera,” tandasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *