MAKLUMAT – Proses pemindahan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah terus berlangsung. Pada hari ketiga atau Senin (12/5/2025), sekitar 9.052 calon jemaah haji Indonesia telah berangkat ke Makkah menggunakan ratusan bus, setelah menjalani miqat di Bir Ali sejak Sabtu (10/5/2025).
Ada perbedaan dalam hal pengelompokan Jemaah di Madinah dan di Mekkah. Pengelompokkan di Madinah berdasarkan kloter, sedangkan di Mekkah berbasis syarikah, di mana pemerintah Arab Saudi langsung menunjuk perusahaan penyedia jasa layanan haji.
Perubahan sistem ini bukan kebijakan Kementerian Agama RI, melainkan aturan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sejak 2022. Penerapan ini telah diterapkan untuk semua negara pengirim jemaah haji.
Perbedaan Sistem Layanan
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan bahwa sistem syarikah bertujuan untuk memperjelas struktur tanggung jawab dan meningkatkan profesionalitas layanan haji. Selain itu, memudahkan koordinasi dan pengendalian selama proses ibadah, terutama pada fase kritis di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Penataan layanan berbasis syarikah bertujuan untuk mempermudah pengendalian oleh syarikah yang bertanggung jawab langsung terhadap jemaah,” kata Muchlis dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah pada Minggu (11/5/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa syarikah berperan sebagai kafilah para Jemaah. Sekaligus memastikan tanggung jawab layanan lebih profesional dan mempermudah pelaporan kepada otoritas setempat. Layanan syarikah ini mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pengelolaan logistik pada puncak haji.
Syarikah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menangani masalah teknis atau keadaan darurat Menurut Muchlis, sistem ini sesuai dengan basis data dari otoritas Arab Saudi.
Melindungi dan Melayani Jemaah Haji
“Indonesia menyambut baik kebijakan ini. Penyesuaian dilakukan secara bertahap, namun tetap mengutamakan kenyamanan dan perlindungan jemaah,” lanjutnya.
Muchlis juga menegaskan bahwa penempatan jemaah di hotel sesuai dengan sistem syarikah. Setiap jemaah tetap menerima fasilitas setara, mulai dari kamar hotel, bimbingan ibadah, hingga layanan transportasi ke Masjidil Haram dan lokasi puncak haji.
“Begitu juga dengan penempatan jemaah di hotel berdasarkan syarikah. Ini semua tidak mengurangi kualitas atau kuantitas layanan,” ia menegaskan.
Fungsi dan Tujuan Layanan Syarikah
Sebetulnya sistem ini untuk mengurangi beban koordinasi lintas sektor, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah secara cepat dan terfokus. Kementerian Haji Arab Saudi sangat ketat dalam menerapkan sistem syarikah. Harapannya agar ibadah berjalan aman dan tertib, terutama pada fase Armuzna yang sangat krusial.
“Kementerian Haji sangat ketat, semuanya harus berbasis syarikah. Koordinasi dalam fase Armuzna menjadi lebih cepat, dan masalah bisa cepat selesai,” Muchlis memungkasi.
Muchlis mengajak seluruh petugas dan jemaah untuk tetap menjaga kekompakan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.