​Skandal Rp 1,4 Triliun Dana Syariah: OJK Buru Aset DSI dan Gandeng PPATK

​Skandal Rp 1,4 Triliun Dana Syariah: OJK Buru Aset DSI dan Gandeng PPATK

MAKLUMATIndustri fintech lending syariah nasional sedang menghadapi ujian integritas yang berat. PT Dana Syariah Indonesia (DSI) gagal mengembalikan dana ribuan pemberi pinjaman (lender) dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,4 triliun. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan demi menjaga kepercayaan publik. OJK tidak tinggal diam dan  telah menempatkan DSI dalam status pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025.

​”OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar (pinjaman daring) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen,” tegas Agusman melalui keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).

​Hingga saat ini, lanjut dia,  titik terang mengenai pengembalian dana lender belum terlihat sepenuhnya. Alih-alih mengandalkan suntikan modal baru, DSI saat ini hanya fokus menginventarisasi aset-aset yang masih tersisa untuk menutupi kewajiban triliunan rupiah tersebut.

​OJK pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan khusus untuk memverifikasi kelengkapan data aset tersebut. Tak main-main, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan memblokir rekening terkait.

​”Pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK. Kami memonitor proses komunikasi antara manajemen DSI dan perwakilan lender agar hak-hak pemberi dana tetap terlindungi,” tambah Agusman.

​Buntut dari kekacauan ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan aktivitas usaha bagi DSI. Langkah ini merujuk pada pelanggaran POJK 40/2024 mengenai penyelenggaraan peer-to-peer lending.

​Lebih jauh, OJK tengah mendalami adanya indikasi penipuan dalam kasus ini. Jika terbukti ada manipulasi transaksi atau pelanggaran prinsip amanah, DSI bakal menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Baca Juga  UM Surabaya Dorong Ekoteologi Lintas Iman sebagai Praktik Nyata di Kampus

​Kasus DSI kini menjadi pengingat keras bagi para pemain fintech syariah di Indonesia bahwa penerapan manajemen risiko dan transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk menjaga muruah ekonomi syariah di mata masyarakat.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *