
MAKLUMAT — Gugatan Lokataru ke PTUN terhadap Presiden RI, lantaran tidak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menuai beragam respon. Salah satunya dari Kaprodi Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Dr Chairul Muriman Setyabudi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, di mana istri Mendes PDT Yandri Susanto menjadi salah satu calon bupati.
Menurut Chairul, putusan MK tersebut adalah sebagai langkah penyelesaian perselisihan hasil ataupun perkara Pilkada. Berbeda hal dengan kedudukan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT yang dianggap melakukan cawe-cawe.
Ia menilai, gugatan yang diajukan Lokataru terhadap Presiden terkesan atau cenderung sarat tendensi politis, seolah ingin memaksakan kehendaknya agar Presiden Prabowo Subianto memecat Yandri.
“Pandangan tersebut dipaksakan menjadi deteren effect, sebagai dampak diputuskannya Pak Yandri oleh MK yang dianggap ikut cawe-cawe Pilkada Serang yang melibatkan istrinya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Sabtu (19/4/2025).
Hak Prerogatif Presiden
Chairul menjelaskan, putusan MK terpisah dengan status atau kedudukan Yandri sebagai Mendes PDT, yang diangkat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden dan diatur oleh konstitusi.
“Sementara Presiden memiliki hak prerogratif mengangkat dan memberhentikan menteri (UUD 45, pasal 17 ayat 2), ini bersifat prerogratif dan tidak berdasarkan tuntutan ataupun desakan siapa pun,” tegas Chairul.
“Jika Presiden memandang itu harus diberhentikan ya Presiden bisa memberhentikan dengan pertimbangan masak, namun jika tidak ya tidak (independen), pendapat ini diperkuat oleh pasal 4 ayat 1, di mana secara tegas Presiden memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD, pasal ini mengkokohkan Presiden memiliki hak penuh untuk membuat keputusan yang bersifat mandiri dan tidak boleh ada pengaruh dan tekanan dari pihak mana pun,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Chairul, keputusan Presiden ketika tidak memberikan respon terhadap tuntutan pemberhentian menterinya itu tidak ada norma, etik, dan hukum yang dilanggar.
“Karena kedudukan UUD memberikan mandat kepada Presiden yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan tertinggi,” tandasnya.
Merujuk pada UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Chairul menjelaskan, berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama dalam pasal 10 ayat (1) bahwa Presiden menjamin penuh AUPB, di samping itu pada ketentuan umum, dinyatakan bahwa Presiden dijamin memiliki sifat diskresi terkait keputusannya.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa keputusan Presiden untuk tidak memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT bukan lantas dianggap sebagai bentuk atau unsur yang bersifat melawan hukum sebagaimana gugatan Lokataru.
“Kedua ini menjadi dasar bahwa dengan tidak memberhentikan Menteri Yandri Susanto, dipastikan Presiden tidak memiliki unsur yang bersifat melawan hukum,” tegas Chairul.
MK Tak Perintahkan Pencopotan
Selain itu, ia menyoroti bahwa keputusan MK soal sengketa Pilkada Serang juga tidak memerintahkan pemberhentian Yandri Susanto. Putusan MK tersebut hanya menekankan pada pembatalan hasil Pilkada dan memerintahkan pencoblosan ulang alias PSU, yang bakal digelar hari ini, Sabtu (19/4/2025).
“Ini memberikan bukti penguatan bahwa Pak Yandri Susanto bukan merupakan person yang menjadi sutradara dalam Pilkada Serang, sehingga dugaan memobilisasi pimpinan desa telah terbantahkan dengan sendirinya,” ungkap Chairul.
Oleh karena itu, kata Chairul, keputusan MK tersebut dalam penyelesaiannya seharusnya dipisahkan, antara penyelesaian perselisihan atau sengketa Pilkada Serang dengan kedudukan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT.
“Dengan demikian tidak menjadi kewajiban Presiden untuk memberhentikan (Mendes Yandri) ditinjau dari sisi hukum,” pungkas pria yang juga Dosen Manajemen SDM Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.