MAKLUMAT — Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LHKP PWM) Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menyoroti perkaran dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta, Babay Farid Wazdi (BFW).
Kasus tersebut bermula dari pengucuran kredit modal kerja kepada Sritex pada tahun 2020, di tengah krisis nasional akibat pandemi Covid-19. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan dikualifikasikan oleh jaksa sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian negara.
Kalangan akademisi, praktisi perbankan, hingga pemerhati kebijakan publik, termasuk Wahidin, menilai bahwa jika ditinjau dari sudut kebijakan publik dan tata kelola negara, konstruksi perkara itu menyimpan kelemahan mendasar. Pendekatan tersebut dinilai menyederhanakan persoalan kebijakan yang kompleks.

Wahidin menjelaskan, keputusan pemberian kredit pada tahun 2020 itu tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan negara saat pandemi. Saat itu, pemerintah secara terbuka mendorong perbankan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, melindungi lapangan kerja, dan memastikan rantai pasok industri strategis tetap berjalan.
Sritex, sebagai industri tekstil besar dan produsen alat pelindung diri (APD), berada dalam ekosistem kebijakan tersebut. Artinya, kredit yang diberikan bukan sekadar keputusan bisnis individual, melainkan bagian dari respons kebijakan publik terhadap krisis nasional.
“Dalam teori kebijakan publik, keputusan di masa krisis memiliki standar penilaian berbeda dengan situasi normal. Risiko yang meningkat tidak otomatis dapat dikriminalkan,” ujar Wahidin, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id, Kamis (8/1/2026).
Ia menyoroti bahwa hal yang perlu menjadi perhatian utama publik dalam perkara menyangkut Sritex itu terletak pada penyamaan risiko bisnis dengan perbuatan pidana.
Menurutnya, dalam industri perbankan, kredit macet merupakan risiko inheren (risiko bisnis) yang telah diantisipasi melalui pencadangan, manajemen risiko, dan pengawasan regulator.
“Jika setiap kredit bermasalah dipidana tanpa bukti kuat adanya niat jahat (mens rea), konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi, maka hal ini berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pengambil kebijakan dan pejabat publik terutama para banker profesional yang memiliki integritas,” katanya.
Pendekatan seperti itu, lanjut Wahidin, bertentangan dengan prinsip policy protection, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan yang diambil secara profesional dan kolektif.
Sementara itu, dari sudut kebijakan publik, perkara tersebut juga dinilai lemah karena pertanggungjawaban hukum tidak diarahkan pada keseluruhan ekosistem kebijakan.
Fakta bahwa lebih dari 20 bank lain turut memberikan kredit kepada Sritex dengan basis laporan keuangan yang sama, menurut Wahidin, menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan individual.
Wahidin juga menyinggung fakta dipersidangan yang dinilainya masih hanya menyasar sebagian aktor perbankan, tanpa menguji secara komprehensif peran emiten sebagai penyaji laporan keuangan, Kantor Akuntan Publik sebagai auditor, serta otoritas pasar modal dan bursa sebagai pengawas keterbukaan informasi.
“Dalam kebijakan publik, kegagalan sistem tidak bisa dibebankan hanya kepada satu simpul aktor,” sorotnya.
Menurut Wahidin, langkah tersebut alih-alih semakin memperkuat tata kelola, justru adanya “kriminalisasi kebijakan” dikhawatirkan menimbulkan efek jera yang keliru. Pejabat publik dan profesional perbankan berpotensi menjadi terlalu defensif, enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam situasi darurat.
“Akibatnya, negara berisiko kehilangan kapasitas respons cepat ketika menghadapi krisis di masa depan,” tandasnya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan di persidangan, Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan bahwa seluruh proses kredit dilakukan secara kolektif, berlapis, dan sesuai standar operasional prosedur, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
Ia juga menekankan bahwa bank merupakan pihak yang dirugikan apabila terjadi rekayasa atau penyalahgunaan oleh debitur.
Wahidin mencermati, kasus Sritex tersebut kini dipandang sebagai ujian penting bagi keadilan substantif dalam penegakan hukum ekonomi. “Apakah hukum akan memisahkan secara tegas antara kesalahan kebijakan, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi, atau justru mengaburkan batas di antaranya,” selorohnya.
Lebih jauh, Wahidin menilai dalam konteks tinjauan kebijakan publik, perkara tersebut bukan sekadar soal benar atau salah seorang pejabat, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan keputusan profesional yang diambil dalam situasi luar biasa.
“Putusan pengadilan ke depan akan menjadi preseden penting: apakah hukum akan melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik, atau justru mempersempit ruang keberanian pengambil kebijakan di sektor strategis,” tegasnya.