Soal Sound Horeg, MUI Jawa Timur Minta Hal Ini Kepada Penyedia Jasa Hingga Event Organizer

Soal Sound Horeg, MUI Jawa Timur Minta Hal Ini Kepada Penyedia Jasa Hingga Event Organizer

MAKLUMATMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyerukan agar para penyedia jasa sound system, event organizer (EO), dan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg menjalankan peran mereka secara bertanggung jawab. Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur meminta agar mereka menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama dalam setiap penyelenggaraan acara.

“Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta normanorma agama,” tulis MUI Jawa Timur dalam rekomendasi fatwa yang dikeluarkannya.

Seruan ini menjadi salah satu poin penting dari bagian rekomendasi fatwa yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025. MUI Jawa Timur memandang bahwa maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara masyarakat bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kesadaran moral dari pihak-pihak yang menghadirkannya. Para penyedia jasa dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang publik yang sehat, tertib, dan bermartabat.

“Sound horeg digunakan dalam berbagai acara, seperti pernikahan, ulang tahun, karnaval, serta dalam berbagai kegiatan masyarakat lainnya. Dalam prakteknya pemilik sound horeg sebagai penyedia jasa, sedangkan konsep kegiatannya ditentukan oleh pihak event organizer atau pihak penyewa,” tulis MUI Jawa Timur.

Fatwa ini menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg yang tidak terkendali telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak sedikit warga yang terganggu akibat suara berlebihan yang berlangsung hingga larut malam, bahkan disertai kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti joget bebas, campur baur laki-laki dan perempuan, serta pembukaan aurat.

Baca Juga  MUI Haramkan Sound Horeg! Ternyata Bisa Rusak Pendengaran Hanya dalam 7 Detik

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” tegas MUI Jawa Timur.

Kebebasan Berekspresi

MUI Jawa Timur mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dalam bentuk hiburan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan terjaga martabatnya. Dalam konteks ini, penyedia jasa dan EO tidak bisa hanya berorientasi pada kepuasan klien, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial yang melekat pada pekerjaan mereka.

Dalam pertimbangannya, MUI Jawa Timur menyitir prinsip syariah bahwa segala bentuk perbuatan yang menimbulkan mudarat, kerusakan moral, atau pelanggaran hak orang lain harus dicegah. Kaidah fikih “la dharara wa la dhirar” menjadi dasar penekanan bahwa tidak boleh ada saling membahayakan, termasuk melalui kebisingan dan kemaksiatan yang difasilitasi oleh penyelenggara hiburan.

Dengan fatwa ini, MUI Jawa Timur berharap para pelaku usaha jasa hiburan di tingkat lokal, khususnya yang menggunakan sound horeg dapat bersikap lebih bijak dalam menjalankan usahanya. Bukan hanya sekadar memenuhi aspek teknis dan hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang menjaga keharmonisan lingkungan.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *