MAKLUMAT – Tidak ingin banyak guru dikriminalisasi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuat program Jaksa Kolega Guru (Jaga Guru) bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) ke-30 dan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Program jaga guru diluncurkan di Auditorium Universitas Nusa Cendana, Kupang, Senin (25/11/2024).
Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Jaga Guru dirancang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.
“Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum bagi guru sekaligus mendukung profesionalisme mereka,” kata Zet Tadung dalam keterangan resmi.
Jaga Guru digagas untuk menjawab berbagai tantangan yang kerap dihadapi tenaga pendidik, seperti risiko kriminalisasi, minimnya pemahaman hukum, hingga perlindungan hukum yang kurang optimal.
Adapun sejumlah kegiatan dalam program ini meliputi: Penyuluhan hukum agar guru memahami hak dan kewajibannya; Konsultasi hukum gratis bagi yang membutuhkan pendampingan; Sosialisasi pencegahan kriminalisasi, dan Portal digital JAGA GURU untuk mempermudah akses layanan hukum secara daring.
Acara peluncuran ini dihadiri lebih dari 3.000 guru dari berbagai sekolah di Kota Kupang. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Pejabat Wali Kota Kupang, dan Ketua PGRI NTT. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di NTT mengikuti acara ini secara daring.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Program Jaga Guru bisa menjadi tameng perlindungan bagi para guru, sehingga mereka bisa lebih fokus mendidik anak-anak bangsa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ambrosius Kodo.
Kejati NTT sebelumnya juga meluncurkan program Generasi Berprestasi dan Berintegritas pada September 2024. Program ini mengusung pembinaan nilai kejujuran dan antikorupsi bagi pelajar di sekolah-sekolah NTT.