MAKLUMAT – Aksi protes para sopir truk terkait kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) makin menyita perhatian. Namun, pemerintah dan para pakar transportasi tetap kukuh pada pendirian: aturan ini harus ditegakkan demi keselamatan dan keadilan di jalan raya.
Pakar transportasi dari PUSTRAL UGM, Iwan Puja Riyadi, menilai praktik ODOL selama ini hanya menguntungkan sebagian kecil pengusaha logistik. “Pengusaha sering berdalih efisiensi, padahal ODOL membahayakan pengendara lain dan mempercepat kerusakan jalan,” tegas Iwan dikutip dari laman UGM, Kamis (3/7/2025).
Ia mengungkapkan, kecelakaan akibat rem blong umumnya disebabkan oleh kelebihan muatan. “Truk dengan kapasitas maksimal 8 ton yang diisi berlebih akan membuat sistem rem tak berfungsi optimal,” ujarnya.
Tak hanya soal keselamatan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. “Jalan punya kelas dan batas muatan. Kalau dilanggar, negara harus keluarkan triliunan rupiah untuk perbaikan,” sambungnya.
Terkait tudingan bahwa Zero ODOL menghambat distribusi logistik, Iwan menilai itu keliru. “Masalah distribusi bisa diatasi dengan menambah armada atau frekuensi pengiriman. Jangan salahkan aturan Zero ODOL,” tandasnya.
Dampak ODOL: Korban Jiwa dan Kerusakan Jalan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencatat dampak ODOL sangat mengerikan. “Data Korlantas Polri menunjukkan ada 27.337 kecelakaan angkutan barang sepanjang 2024. Jasa Raharja mencatat 6.390 korban jiwa yang diberi santunan akibat ODOL,” ujar Dudy seperti dilansir laman Kemenhub, Kamis (3/7/2025).
Dudy menambahkan, anggaran perbaikan jalan akibat ODOL diperkirakan mencapai Rp43,47 triliun per tahun. “Kami tidak menerbitkan aturan baru. Kami hanya menjalankan UU No. 22 Tahun 2009 dan komitmen Zero ODOL yang sudah disepakati sejak 2017,” tegasnya.
Kemenhub saat ini tengah melakukan tahap sosialisasi bersama Jasa Marga dan Korlantas Polri. “Satu bulan tanpa penindakan, hanya sosialisasi. Setelah itu kami evaluasi dan lanjut ke tahap penindakan,” jelasnya.
Sopir Truk Dianggap Perlu Pelatihan Khusus
Dudy menilai sopir truk seharusnya mendapat pelatihan layaknya pilot atau masinis. “Kemenhub akan memberikan pelatihan teknis dan edukasi aturan jalan raya bagi pengemudi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus berani ambil langkah. “Daripada tidak pernah memulai, lebih baik melangkah sekarang untuk menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua,” katanya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, angkutan Over Dimension masuk kategori pidana (Pasal 277), sedangkan Over Loading merupakan pelanggaran administratif (Pasal 309).
“Kami siap mendukung penuh Zero ODOL. Penindakan dan sosialisasi terus kami lakukan,” kata Agus.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, juga berharap seluruh pihak turut hentikan ODOL. “Jalan raya bukan tempat membahayakan nyawa. Jalan yang berkeselamatan lebih baik bagi semua,” ujarnya.
Pelaku Usaha Dukung, Tapi Harap Solusi Pasar
Ketua Umum Kamselindo, Kyatmaja Lookman, yang juga pengusaha angkutan, menilai pengusaha sebenarnya tak ingin melanggar. “ODOL bikin truk cepat rusak dan biaya tinggi. Tapi kondisi pasar memaksa kami nekat,” aku Kyatmaja.
Menurutnya, asosiasi pengusaha tetap komit mendukung Zero ODOL. “Kita tunggu langkah konkret pemerintah dan kita siap dukung,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Dirjen Kementerian Perhubungan, termasuk Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan hingga Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.***