Sorot Problematika PSN dalam Perspektif Hukum, Indah Nur Shanty: Negara Wajib Perkuat Perlindungan HAM

Sorot Problematika PSN dalam Perspektif Hukum, Indah Nur Shanty: Negara Wajib Perkuat Perlindungan HAM

MAKLUMAT — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Indah Nur Shanty Saleh menjelaskan bahwa banyak sekali aspek hukum yang bisa dikritisi di balik berlangsungnya Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu ia sampaikan pada Sekolah Kepemimpinan Nasional (SKN) PP Muhammadiyah yang berlangsung di BBPPMPV Seni dan Budaya, Kabupaten Sleman, Selasa (18/11/2025).

Indah menjelaskan bahwa PSN telah menjadi objek kritik dalam kebijakan pembangunan ekonomi selama lebih dari satu dekade terakhir. Kritik pertama berkaitan dengan potensi benturan antara pengaturan PSN dan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa berbagai aturan yang memberi kemudahan bagi swasta atau badan pemerintah yang bermitra dengan swasta sering kali mengabaikan prinsip dasar perlindungan lingkungan.

“Konstitusi kita itu aslinya hijau. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 44 UU 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa semua produk kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh mengabaikan lingkungan,” ujarnya.

Kritik kedua berkaitan dengan dampak sosial. Indah menyebut PSN berpotensi menimbulkan penderitaan dan mencabut hak-hak rakyat secara masif. Tidak sedikit hasil riset yang telah menilai bahwa regulasi PSN tidak ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat adat.

“Regulasi atau perundang-undangan PSN menjadi salah satu persoalan mendasar karena tidak ramah pada HAM,” katanya.

Indah mengutip riset Komnas HAM tahun 2024 yang menunjukkan bahwa PSN tidak hanya gagal mencapai tujuan pemerataan pembangunan, tetapi juga menimbulkan pelbagai pelanggaran hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga hak kolektif.

Baca Juga  Sosialisasi AMDAL Surabaya Waterfront Land Ricuh, Warga Pesisir Ditolak Hadir

Data Komnas HAM mencatat setidaknya 114 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan PSN di berbagai daerah. Pelanggaran tersebut mencakup hak berpartisipasi, hak atas informasi, hak berekspresi, hingga hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pekerjaan layak.

Indah juga menyinggung adanya kecenderungan diskresi berlebih dalam implementasi PSN. Diskresi tersebut memungkinkan pejabat mengambil keputusan di luar prosedur standar dengan dalih kepentingan umum, namun pada sejumlah kasus memunculkan dugaan kekebalan hukum bagi pihak yang terlibat.

Situasi itu membuat warga kerap kesulitan mempertahankan lahannya, bahkan menghadapi pencabutan hak atas tanah secara paksa. Menurut Indah, kerusakan lingkungan yang muncul dari proses itu sama saja dengan pelanggaran hak hidup masyarakat.

Di akhir paparannya, Indah menyerukan agar negara kembali pada prinsip konstitusi. Hal itu, kata dia, harus dilanjutkan dengan menegakkan akuntabilitas, keadilan, serta mengembalikan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tahap PSN.

Ia menegaskan, negara harus melakukan hal tersebut dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar prosedural dan formalitas yang mengelabui regulasi.

“Negara wajib memperkuat perlindungan HAM, termasuk hak atas tanah, lingkungan yang bersih, dan hak-hak masyarakat adat,” tandas Indah.

*) Penulis: M Habib Muzaki / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *