Sorot Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos, DPR Minta Investigasi Menyeluruh

Sorot Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos, DPR Minta Investigasi Menyeluruh

MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan bansos, termasuk untuk transaksi judi online (judol) hingga dugaan keterlibatan dalam pendanaan terorisme.

Diketahui, PPATK mengungkap sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Lebih dari itu, lebih dari 100 NIK juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme serta tindak pidana korupsi.

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin dalam keterangan yang dilansir laman resmi DPR RI, Jumat (11/7/2025).

Investigasi Menyeluruh dan Perbaikan Sistem

Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera berkoordinasi secara intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan ini. Ia menegaskan pentingnya validasi data secara akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat pencatutan NIK.

“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abidin mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan serta tepat sasaran.

Baca Juga  MPM PWM Jatim Kukuhkan Pengurus JATAM, JALAMU, dan Asosiasi Purna Migran di Tapal Kuda

Literasi Digital dan Implementasi DTSEN

Kendati demikian, Abidin mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, ia mengingatkan implementasinya perlu dipercepat dan diawasi secara ketat.

“Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tandasnya.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX itu mengajak seluruh elemen bangsa mendukung pemberantasan praktik judi online, pendanaan terorisme, serta menjaga integritas program bansos sebagai wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *