Soroti Kasus Pelanggaran Pembayaran THR, Edy Wuryanto: Setiap Tahun Selalu Berulang!

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. (Foto: DPR RI)

MAKLUMAT — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan, terutama terkait pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat ratusan pelanggaran pembayaran THR, di mana hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB tercatat sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 nota pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun di saat yang sama, sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, dikutip laman resmi DPR RI pada Jumat (27/3/2026).

Sanksi Belum Memberikan Efek Jera

Menurut Edy, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut dinilai jarang benar-benar dijalankan.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui, pendekatan ini sudah tidak relevan,” sorotnya.

Baca Juga  THR ASN Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Menpan RB: Tapi Bisa Lebih Cepat

Lebih lanjut, Edy menilai bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, belum memberikan solusi cepat.

Proses penyelesaiannya dinilai panjang, dapat memakan waktu hingga dua tahun, dan putusan pengadilan kerap tidak dijalankan oleh perusahaan. “Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” tandasnya.

Karena itu, Edy mendorong perubahan pendekatan yang lebih tegas. Ia menilai pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Pemerintah Tak Boleh Cuma Reaktif

Tak cuma itu, Edy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bersifat reaktif menunggu laporan. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak jauh hari dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” selorohnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Sidoarjo Dorong Ketahanan Pangan Desa sebagai Solusi Atasi Praktik Beras Oplosan

Edy juga mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda, sekaligus memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Lebih jauh, ia menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata Edy.

Sebagai langkah lanjutan, Edy juga mengusulkan agar perusahaan pelanggar ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. “Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.