Soroti Kesejahteraan Pekerja, LHKP PDM Surabaya Gelar Diskusi Publik Ketenagakerjaan

Soroti Kesejahteraan Pekerja, LHKP PDM Surabaya Gelar Diskusi Publik Ketenagakerjaan

MAKLUMAT – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar Diskusi Publik mengangkat isu ketenagakerjaan, yang digelar di Aula PDM Kota Surabaya, Ahad (25/5/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri pemangku kepentingan baik pemerintah, pengusaha, dan elemen pekerja. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinnaker) Kota Surabaya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Surabaya, serta Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama yang merupakan tenaga pekerja ahli.

“Kota Surabaya harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi segenap warganya termasuk kaum pekerja maupun calon pekerja dengan pembekalan dan bimbingan baik dari negara, pengusaha maupun sesama pekerja agar ketimpangan bisa tereduksi,” ujar Ketua LHKP PDM Kota Surabaya, dr Hj Zuhrotul Mar’ah, dalam sambutannya.

Senada, Sekretaris LHKP PDM Kota Surabaya yang juga bertindak sebagai moderator dalam Diskusi Publik tersebut, HMI el Hakim SH MH, menegaskan pentingnya memerhatikan kesejahteraan para pekerja dengan serius.

“Tenaga kerja tidak boleh hanya sekedar kerja namun harus sejahtera, diskusi yang menghadirkan tiga sektor ini adalah bentuk konkret Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan kualitas hidup pekerja oleh semua bidang yang berkepentingan,” tandasnya.

Visi, Misi, dan Program Pemkot Surabaya

Dalam kesempatan itu, perwakilan Disperinaker Kota Surabaya, Nurul Qomariyah ST, memaparkan visi, misi, serta program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Anwar Abbas Sebut Kemerosotan Iman Jadi Akar Masalah Moral di Masyarakat

“Pemerintah Kota Surabaya dibawah kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji memiliki visi dan misi serta program yang berorientasi untuk kesejahteraan warga, termasuk dalam hal ini pekerja,” kelakarnya.

Perempuan yang saat ini menjabat di Bagian Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya itu menyebut, program kerja Pemkot Surabaya senantiasa untuk berupaya menjawab kebutuhan zaman atas pekerja, seperti aplikasi untuk memudahkan pencari kerja, hingga regulasi serta supervisi atas iklim berusaha.

“Salah satunya, kami berupaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ini harus berkolaborasi dengan Unit Perangkat Daerah (UPD) terkait,” sebut Nurul.

Di sisi lain, hubungan antar pelaku industri terus didorong agar tetap harmonis, sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan penyelesaian perselisihan secara profesional. Pelayanan dan penyampaian informasi di bidang ketenagakerjaan ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal.

“Kami juga membuka ruang untuk seluruh pekerja, agar berani bersuara jika ada hal-hal yang tidak sesuai. Kami terbuka dengan elemen. Ini komitmen pemkot dalam melindungi pekerja sekaligus membangun iklim ketenagakerjaan yang adil untuk semua,” tandasnya.

Peluang di Balik Tren Pekerja Informal

Di sisi lain, Ketua Umum HIPMI Kota Surabaya, Denny Yan R ST MMT, menyampaikan kondisi dan perspektif pengusaha dalam keterkaitannya dengan kesejahteraan pekerja.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, pekerja informal di Jawa Timur ada sebanyak 63,91%. Di sini kan, dari sudut pandang kami sebagai pelaku usaha, kelompok pekerja informal ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi pengusaha,” jelasnya.

Baca Juga  DPP IMM Launching Beasiswa Buku Kader saat Pembukaan Tanwir XXXII

“Dengan situasi perekonomian makro yang dinamis, kami berikhtiar sebaik mungkin sekaligus berharap iklim entrepeneurship di Kota Surabaya tetap kondusif, mengingat industri memiliki peran strategis bagi pekerjanya yang menjadi tulang punggung keluarga,” sambung pria Alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Tak hanya itu, Denny Yan juga menekankan, salah satu faktor terpenting dalam menjaga iklim berusaha di tengah kemajuan teknologi adalah adanya doa dan dukungan dari pekerjanya sebagai bentuk moril support, dalam mengembangkan bisnis bagi pengusaha.

Pentingnya Regulasi yang Menjamin Kesejahteraan

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama, Dr Tahegga Alfath SH MH, menandaskan bahwa para pelaku usaha harus mematuhi regulasi, yang juga menjamin hak-hak dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Secara konstitusional dan legal, negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan sebagai hak kepada setiap pekerja,” tegasnya.

“Hal ini yang harus ditegakkan secara konsekuen oleh seluruh pihak baik pemerintah, pengusaha termasuk masyarakat umum,” imbuh Tahengga.

Pria yang juga menjabat anggota Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jatim itu menilai, secara prinsip Jawa Timur dan Kota Surabaya khususnya, telah memiliki regulasi yang berkemajuan.

Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) adalah bagaimana implementasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut, sehingga dapat menjawab kebutuhan para pekerja.

“Jawa Timur dan Surabaya ini secara prinsip sudah berkemajuan dengan regulasinya seperti pelarangan menahan dokumen pekerja hingga masa batas usia calon pekerja, jauh sebelum regulasi Menteri Ketenagakerjaan, tinggal bagaimana regulasi pemerintah ini harus menjawab kebutuhan pekerja dan pengusaha secara adil proporsional agar cita bangsa terwujud,” pungkasnya.

Baca Juga  Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada Picu Deflasi

Selain Diskusi Publik, agenda tersebut juga sekaligus menjadi ajang penyerapan aspirasi dari masyarakat umum baik pengamat, pekerja, pengurus Muhammadiyah termasuk generasi muda pencari kerja.

Dalam kesempatan itu, LHKP PDM Kota Surabaya juga menegaskan komitmennya dalam mengawal isu-isu terkait, pasca diskusi tersebut dalam bentuk konkret termasuk di antaranya berkaitan dengan Raperda Iklim Berusaha di Kota Pahlawan.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *