Sound Horeg Jatim Kena Aturan Ketat: Maksimal 120 dBA, Wajib Diam Lewat Rumah Sakit

Sound Horeg Jatim Kena Aturan Ketat: Maksimal 120 dBA, Wajib Diam Lewat Rumah Sakit

MAKLUMATPemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.

Edaran yang diteken pada 6 Agustus 2025 itu ditujukan kepada bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan lembaga, instansi, BUMN, dan BUMD di seluruh Jatim.

Regulasi ini menjadi pedoman batas penggunaan sound system agar sesuai norma agama, kesusilaan, dan hukum, sekaligus mencegah gangguan ketertiban umum, dampak sosial, dan risiko kesehatan masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, polemik sound horeg menjadi atensi Pemprov Jatim. “Yang paling berkompeten menangani polemik sound horeg adalah Polda, tetapi kami tidak diam. Satpol PP juga ikut membantu kepolisian menjaga kondusivitas,” ujar Emil seperti dilansir laman MUI Jatim, Jumat (8/8/2025).

Sekretaris MUI Jatim Dr. M. Hasan Ubaidillah menyebut keputusan ini melalui kajian syariah dan sosial. “Gangguan ketertiban dan kesehatan menjadi indikator kuat. Dalam praktiknya, pertunjukan sound horeg sering disertai kemaksiatan seperti joget campur, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi ini. Prosesnya melibatkan Polda Jatim, MUI Jatim, dan sejumlah kepala OPD melalui rapat di Gedung Negara Grahadi.

Batasan Kebisingan dan Waktu Penggunaan

Dalam edaran, penggunaan sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya dibatasi maksimal 120 dBA. Kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa dibatasi maksimal 85 dBA.

Baca Juga  Kasus SHGB di Pesisir Tangerang, Nusron Wahid: 50 Bidang Sertifikat Dibatalkan, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot

Penggunaan pengeras suara wajib dihentikan saat melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, kegiatan budaya masyarakat, prosesi pemakaman, rumah sakit, dan saat kegiatan belajar-mengajar.

Kendaraan pengangkut sound system harus lulus uji kelayakan (kir) dan dilarang menyalakan pengeras suara selama perjalanan menuju lokasi acara.

Larangan dan Sanksi

Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti narkotika, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, dan memicu konflik sosial.

Penyelenggara wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerugian jiwa atau materi. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *