MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen dalam memperkuat pengawasan dan validasi data, hingga koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) di daerah-daerah, dalam mengawal dan menyukseskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan, memastikan bahwa SPMB berjalan dengan berjalan adil dan inklusif di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bawah SPMB dibangun dengan semangat pemerataan dan keadilan, dirancang bukan sebagai sistem seleksi, melainkan sistem yang memastikan setiap anak mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan.
SPMB, kata dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menyebut, pemerintah daerah juga telah menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
“Sampai saat ini, kurang lebih 50% pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025,” ujar Gogot dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, disebutkan bahwa proses pendaftaran baik secara daring maupun luring berjalan lancar. Kendala teknis yang muncul pun telah ditangani dengan cepat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan,” ungkap Dirjen Gogot.
Kolaborasi Daerah dan Sekolah Swasta Perluas Akses
Komitmen untuk menjamin inklusivitas pendidikan juga tampak dari langkah konkret sejumlah daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, misalnya, menggandeng 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Kami punya bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak keterima di negeri. Kami bekerja sama dengan 92 sekolah swasta. Jadi ketika murid-murid itu tadi tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan tersalurkan ke sekolah-sekolah pendamping yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni.
Dengan hanya 24 SMP negeri dan daya tampung sekitar 7 ribu siswa, Pemkot Tangsel menyiapkan solusi bagi selisih sekitar 5 ribu siswa setiap tahun.
“Ini solusi kami untuk akses pendidikan bagi warga Tangsel tanpa terkecuali. Sekolah swasta tadi juga terverifikasi di awal ketika bermitra dengan kami. Kami pun meyakinkan sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya,” tambah Deden.
Di Pekanbaru, pendekatan serupa diterapkan. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Irpan Maidelis, menyatakan bahwa pihak Pemkot telah bekerja sama dengan 16 sekolah swasta dan membebaskan seluruh biaya pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Status pembiayaannya nanti sama dengan sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi tidak ada diminta biaya, baik SPP, ujian, dan biaya lainnya. Gratis sama dengan sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Irpan.
Pemkot Pekanbaru juga menyiapkan formula BOSDA Afirmasi senilai Rp1,5 juta per siswa, termasuk pemberian tiga pasang pakaian sekolah.
“Akan diberikan dana BOSDA Afirmasi sebesar 1,5 juta per siswa. Itu sudah dimasukan ke dalam APBD untuk tahun 2025 ini,” sebut Irpan.
Cegah Kecurangan, Publik Diminta Ikut Awasi
Kemendikdasmen mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi. Masyarakat diminta melapor bila menemukan pelanggaran, melalui ult.kemdikbud.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan dan inspektorat daerah setempat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 86/PK.03/DISDIK untuk memastikan pelaksanaan SPMB bersih dan akuntabel.
Edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus menjunjung asas objektivitas, transparansi, dan keadilan. Satuan pendidikan dan panitia seleksi wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani pakta integritas. Setiap bentuk intervensi, titipan, dan permintaan khusus yang tidak sesuai asas pemerintahan yang baik dilarang keras.