26.4 C
Malang
Kamis, Januari 30, 2025
KilasSri Mulyani Teken Surat Pemotongan Anggaran, 16 Pos Belanja Dipatok Target Hemat...

Sri Mulyani Teken Surat Pemotongan Anggaran, 16 Pos Belanja Dipatok Target Hemat Rp256,1 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto:IST)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto:IST)

MAKLUMAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan efisiensi anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Melalui arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan persentase pemangkasan anggaran yang bervariasi untuk setiap pos belanja. Pos alat tulis kantor (ATK) menjadi salah satu yang paling besar terkena efisiensi dengan pemangkasan 90 persen. Diikuti belanja untuk percetakan dan suvenir sebesar 75,9 persen serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan hingga 73,3 persen.

Selain itu, pos belanja lainnya yang turut dipangkas adalah kegiatan seremonial (56,9 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), rapat dan seminar (45 persen), jasa konsultan (45,7 persen), hingga infrastruktur (34,3 persen).

“Efisiensi anggaran mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, mengutip Antara, Rabu (29/1/2025).

Mekanisme Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani juga menekankan agar menteri atau pimpinan lembaga memprioritaskan efisiensi pada anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Masing-masing kementerian/lembaga diminta untuk menyusun rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan dan menyampaikannya kepada DPR.

Rencana tersebut harus dilaporkan dengan persetujuan kepada Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Sri Mulyani mengingatkan, jika menteri atau pimpinan lembaga tidak menyerahkan laporan revisi anggaran hingga batas waktu tersebut, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatatkan pemangkasan secara mandiri pada catatan halaman IV A DIPA.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah ke depan lebih optimal, dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer