MAKLUMAT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputa mengatakan pihaknya telah menangkap hingga 22 orang dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka yang sudah di amankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” ujar Wira, melansir dari Antara, Ahad (17/11/2024).
Sita Uang Tunai Rp 600 Juta
Terbaru, kata Wira, pihaknya juga telah berhasil menangkap tiga orang yang sebelumnya telah masuk dalam DPO. Ketiganya berinisial B, BK, dan HF.
Ketiga orang tersebut, bersama dengan HE yang juga telah ia tangkap sehari sebelumnya adalah pemilik serta pengelola ribuan website judi online.
Sebelumnya, HE juga telah mengaku sebagai bandar judi online sekaligus pemilik situs bernama Keris123. Dia berperan penting dalam mengelola praktik haram tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah di tangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak di blokir oleh Komdigi,” ungkap Wira.
Wira mengatakan, polisi telah menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp 600 juta, dalam penangkapan tersebut.
Komitmen Dalami Kasus
Lebih lajut, 22 tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Wira menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut.
Termasuk, kata dia, bakal melacak seluruh aset hasil kejahatan para tersangka.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ,” tegasnya.
“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” imbuh Wira.