Site icon Maklumat untuk Umat

Surabaya Jadi Kota Wakaf, Satu-Satunya di Jawa Timur

Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Foto: Pemkot Surabaya)

MAKLUMAT — Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal ini sekaligus menjadikan Surabaya sebagai satu-satunya yang mendapatkan predikat tersebut di Jawa Timur.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kemenag Kota Surabaya dalam pengarahan Wali Kota Eri Cahyadi kepada jajaran perangkat daerah, camat, hingga lurah. Acara ini berlangsung di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin yang mewakili Kepala Kemenag Surabaya Muhammad Muslim, serta Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak. Mereka memberikan arahan tentang wakaf kepada para kepala perangkat daerah hingga lurah.

Eri menekankan bahwa wakaf tidak hanya sebatas ibadah. Menurutnya, dana wakaf dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi kemiskinan sekaligus menggerakkan roda ekonomi warga.

“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contoh ternyata di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan ada anak muda yang belum bekerja itu bisa kita gerakkan, kumpulkan, dilatih untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” kata Eri, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Ia menambahkan, pemuda yang sudah diberi pembekalan bisa diberikan modal melalui dana wakaf. Dari situ, Pemkot berkomitmen menjadikan wakaf sebagai sumber permodalan berkelanjutan.

“Maka wakaf ini lah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi. Maka saya berharap wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Jeje Abdul Rozak menjelaskan bahwa wakaf merupakan ibadah sunnah yang dapat berupa masjid, pesantren, madrasah, maupun uang. Jika berupa uang, wakaf bisa menjadi modal abadi bagi perekonomian umat sekaligus membangun peradaban.

“Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari teman-teman pegawai Pemkot Surabaya,” ujarnya,

Dari pihak Kemenag, Muhammad Arifin menegaskan bahwa Surabaya telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf sejak 22 Agustus 2025. Ia menyebut Surabaya menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang menyandang predikat tersebut.

“Oleh karena itu, tentu ini semangat untuk kita dan peluang besar bagi kita semua dan tetap tujuannya adalah mensejahterakan dan menjayakan masyarakat terutama di Kota Surabaya,” pungkas Arifin.

Exit mobile version