Suwandy DPRD Jatim Apresiasi UMK 2026, Desak Gubernur Segera Terbitkan UMSK

Suwandy DPRD Jatim Apresiasi UMK 2026, Desak Gubernur Segera Terbitkan UMSK

MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suwandy Firdaus, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah Jawa Timur tahun 2026.

Suwandy menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang bijaksana karena telah mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja atau buruh.

“Alhamdulillah, dari SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur ini kita melihat sebuah keputusan yang bijaksana dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Tentu keputusan ini harus dilaksanakan bersama-sama,” ujar Suwandy, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dalam menjalankan ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

“Harapan kami, semua pihak mengambil sikap tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan SK UMK ini. Terutama pengusaha, wajib melaksanakan UMK tahun 2025 sebagaimana yang telah ditetapkan,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Desak Gubernur Terbitkan UMSK

Di sisi lain, Suwandy juga berharap para pekerja dan buruh dapat menerima keputusan UMK dengan lapang dada, sembari bersama-sama memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurutnya, penerbitan UMSK sangat penting untuk mengakomodasi sektor-sektor perusahaan besar yang memiliki kemampuan lebih dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di atas UMK.

“UMK ini sifatnya dasar normatif. Sementara UMSK dan upah berkala masih sangat dimungkinkan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu, kami berharap Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan UMSK,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunker Luar Negeri, PDIP Dorong Program Prorakyat

Suwandy juga mengingatkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah perusahaan di Jawa Timur yang tidak melaksanakan ketentuan UMK. Ia berharap kondisi tersebut tidak terulang pada 2026.

“Harapan kami yang paling penting, seluruh pihak melaksanakan keputusan ini dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang mengabaikan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Mojokerto-Jombang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *