Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menargetkan Peraturan Pemerintah soal penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian rampung Januari 2026 sebagai solusi polemik Perpol 10/2025. (Foto: MK)
Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 melanggar UU Polri dan UU ASN karena mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa dasar undang-undang. (Foto: Facebook Mahfud MD)