Penulis: dr. Tjatur Prijambodo M.Kes. *)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
Kemenag menerbitkan aturan perlindungan anak di Pesantren. Langkah ini untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan agama. Foto: afiliasimu/kemenag