Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA, menilai Putusan MK memisahkan Pemilu nasional dan lokal sebagai keputusan yang sangat progresif. (Foto: Tangkapan layar)
Sidang pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal bakal diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029 mendatang. (Foto: MKRI)