Siswi-siswi SD sedang berdiskusi. Putusan MK mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa dipungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. (Ilustrasi: Ubay NA/ IST)
Ketua DPP IMM Bidang Riset dan Teknologi, Muh Akmal Ahsan. (Foto: IST)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UMY, Dr Nanik Prasetyoningsih MH. (Foto: UMY)
Dr. Dian Rahma Santoso, M.Pd.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Fraksi PKB)
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.