Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla. Foto:Dok PWMU
Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 melanggar UU Polri dan UU ASN karena mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa dasar undang-undang. (Foto: Facebook Mahfud MD)
Mantan Panglima TNI sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo. (Foto: Dok Kompas)
Logo Polri. (Foto: Ist)