Ilustrasi pelaksanaan Pemilu Nasional yang berdasarkan putusan MK akan digelar tahun 2029 dan Pemilu lokal yang dilaksanakan tahun 2031. (SORA/ Ubay NA)
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' yang digelar Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: Dok. PKB)
Dari kanan: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Foto: Dok. PKB)
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' yang digelar Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: Dok. PKB)
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (kanan), bersama Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa N Agustyati, saat menjadi narasumber di podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto: Tangkapan layar)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal/daerah yang menurutnya kontradiktif dengan putusan sebelumnya di 2019. (Foto: Fraksi NasDem)