Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan Polri di 17 kementerian dapat digugat ke Mahkamah Agung. Ini karena perpol tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK. (foto: Ist)