Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA, menilai Putusan MK memisahkan Pemilu nasional dan lokal sebagai keputusan yang sangat progresif. (Foto: Tangkapan layar)
Sidang pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu nasional dan lokal bakal diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029 mendatang. (Foto: MKRI)
Siswi-siswi SD sedang berdiskusi. Putusan MK mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa dipungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. (Ilustrasi: Ubay NA/ IST)