Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, karena menggerus keuangan negara. (Ilustrasi foto dibuat Gemini/AI)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Raker bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025). (Foto: tangkapan layar)
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan praktik rangkap jabatan jadi lahan subur korupsi. (Foto: Dok KPK)
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan atas perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025. (Foto: tangkapan layar MKRI)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan, Mufti Anam. (Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen)