Legalisasi umrah mandiri dalam UU 14/2025 dinilai Tim Asosiasi Haji dan Umrah sebagai langkah yang bertentangan dengan pembangunan ekosistem ekonomi umrah. Gelombang umrah mandiri juga berpotensi menghantam UMKM penyedia perlengkapan umrah. (Foto: Dok Kemenag)