MAKLUMAT — Wacana penambahan kuota produksi nikel pada 2026 mendapat sorotan dari lembaga kajian Transisi Bersih. Pemerintah diminta tetap mempertahankan kuota produksi sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berada pada kisaran 250 juta hingga 270 juta ton.
Menurut Transisi Bersih, langkah tersebut penting untuk menjaga momentum pemulihan harga nikel dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai penentu harga (price maker) di pasar global.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum mengatakan Indonesia kini mulai menunjukkan pengaruh besar terhadap pembentukan harga nikel internasional setelah pemerintah membatasi produksi melalui kebijakan RKAB.
“Indonesia akhirnya mulai belajar dan berhasil menjadi price maker dalam pasar nikel global. Momentum ini jangan dirusak hanya karena dorongan untuk kembali menambah kuota produksi,” kata Rahman, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, penurunan kuota produksi bijih nikel ke kisaran 260-270 juta ton dinilai ikut mendorong harga nikel dunia kembali bergerak ke level USD 17.000-19.000 per metrik ton setelah sebelumnya tertekan akibat kelebihan pasokan.

Menurut Rahman, persoalan utama industri nikel nasional saat ini bukan terletak pada kekurangan bahan baku tambang, melainkan kelebihan kapasitas smelter yang tumbuh terlalu agresif dalam beberapa tahun terakhir.
Pembangunan smelter, kata dia, didorong berbagai insentif seperti tax holiday, pasokan energi murah dari pembangkit captive, hingga kemudahan investasi. Akibatnya, kapasitas pengolahan meningkat jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan permintaan global.
“Jika produksi kembali ditambah, pasar dunia berisiko mengalami kelebihan pasokan dan harga nikel dapat kembali jatuh. Dampaknya justru merugikan nilai ekonomi nasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Transisi Bersih menilai pemerintah tidak perlu mengorbankan pengelolaan cadangan strategis nasional hanya untuk menjaga tingkat utilisasi seluruh smelter. Terlebih, sebagian fasilitas tersebut dimiliki atau didukung investor asing.
Sebagai negara yang menguasai lebih dari 60 persen produksi nikel dunia dan sekitar 40 persen cadangan global, Indonesia dinilai memiliki legitimasi kuat untuk mengendalikan pasokan demi menjaga stabilitas harga.
Karena itu, dokumen RKAB tidak seharusnya dipandang sekadar instrumen administratif, melainkan alat kebijakan ekonomi strategis untuk mengatur suplai komoditas global.
Selain mempertahankan pembatasan produksi, Transisi Bersih juga mendorong pemerintah menerapkan bea keluar progresif terhadap produk nikel olahan dan semiolah.
Peneliti Senior Transisi Bersih Sisdjiatmo K. Widhaningrat mengatakan skema tersebut dapat dirancang dengan tarif bertingkat antara 5 persen hingga 35 persen mengikuti pergerakan harga internasional.
Menurut dia, semakin tinggi harga nikel dunia maka semakin besar pula tarif bea keluar yang dikenakan. Sebaliknya, produk dengan tingkat hilirisasi lebih tinggi dapat memperoleh tarif lebih rendah sebagai insentif peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
“Momentum saat ini cukup tepat karena harga komoditas sedang membaik dan posisi tawar Indonesia di pasar global juga semakin kuat,” katanya.
Transisi Bersih menegaskan pengelolaan nikel perlu diarahkan pada keberlanjutan cadangan, stabilitas harga, peningkatan penerimaan negara, serta pembiayaan transisi energi yang berkeadilan.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya berorientasi pada peningkatan volume produksi berisiko menggerus nilai ekonomi sumber daya alam strategis yang tidak terbarukan.***













