22.2 C
Malang
Rabu, Maret 12, 2025

UMM Rangkul Geng Motor, Bagikan Sahur di Balai Kota Malang

UMM dan geng motor Molak-malik membagikan paket makan sahur di sekitar stasiun dan Balai Kota Malang, untuk menebar kebaikan di bulan Ramadan.
KilasTakaran Minyakita Disunat, Menko Pangan Zulhas: Yang Nipu Masukin Penjara!

Takaran Minyakita Disunat, Menko Pangan Zulhas: Yang Nipu Masukin Penjara!

Minyakita
Minyakita

MAKLUMAT — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, meminta pihak berwenang untuk menindak oknum-oknum yang mengurangi takaran Minyakita. Ia menegaskan, pelaku tindakan merugikan tersebut harus dipenjara.

“Kalau yang nipu masukin penjara,” kata Zulhas, yang juga Ketua Umum PAN itu kepada awak media saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Temuan Volume Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Sebelumnya, kasus takaran Minyakita kemasan 1 liter yang disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Dalam sidak tersebut Mentan Amran menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisikan sekitar 750 hingga 800-an mililiter. Ia pun meminta agar perusahaan produsen tersebut ditutup dan izinnya dicabut, apabila terbukti melanggar dengan mengurangi takaran Minyakita.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya.

Satgas Pangan Polri Lakukan Penyelidikan

Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga perusahaan produsen yang diduga mencurangi takaran Minyakita. Antara lain PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut, serta menyita barang bukti berupa minyak goreng dengan volume sebanyak 10.560 liter, di salah satu produsen di Depok.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter,” ujar Helfi Assegaf dalam konferensi pers, pada Selasa (11/3/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebanyak 180 produk Minyakita kemasan pouch, 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, 4 unit timbangan, serta mesin sailor.

Saat ini, Satgas Pangan Polri terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengembangan atas temuan kasus tersebut, serta berusaha melakukan mitigasi atau pencegahan. Hal itu dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta menjaga stabilitas perekonomian negara agar tidak mengalami kerugian akibat tindakan oknum-oknum tersebut.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer