Tarif Petikemas TPS Bertambah Rp120.000 per Kontainer, Eksportir Kena Beban Biaya Tambahan

Tarif petikemas TPS bertambah Rp120.000 per kontainer untuk pemindaian full container

MAKLUMAT — Pelaku usaha pengguna jasa Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menghadapi tambahan biaya untuk kegiatan pemindaian petikemas ekspor dan impor full container. TPS menetapkan tarif pelayanan tambahan Rp120.000 per kontainer.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PT Terminal Petikemas Surabaya Nomor PU.05.02/17/9/1/B3.2.1/A/TPSS-26 tentang Tarif Pelayanan Jasa Petikemas Domestik dan Internasional di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Humas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Ardiansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10), membenarkan surat edaran tersebut.

Surat edaran yang diterbitkan pada 17 September 2026 itu menetapkan tarif pelayanan tambahan Rp120.000 per kontainer untuk kegiatan pemindaian petikemas ekspor dan impor FULL container.

Tarif tambahan tersebut mulai berlaku pada 25 September 2026 pukul 00.01 WIB.

Tarif Tambahan Khusus Pemindaian Full Container

Tambahan Rp120.000 per kontainer tersebut merupakan tarif pelayanan tambahan untuk kegiatan pemindaian petikemas ekspor dan impor FULL container.

Artinya, ketentuan tersebut bukan penetapan tarif dasar baru untuk seluruh pelayanan petikemas di TPS.

Surat edaran TPS juga memuat berbagai komponen tarif pelayanan petikemas domestik dan internasional lainnya dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis layanan dan ukuran petikemas.

Baca Juga  Kunjungan ke Rumah Balita Jadi Strategi Utama Program PELITA Turunkan Stunting di Surabaya

Untuk tarif pelayanan tambahan kegiatan pemindaian FULL container, biaya administrasi nota tidak dikenakan.

Pemindaian Berlaku di Jalur Hijau dan Merah

Ketentuan tarif pelayanan tambahan tersebut berlaku untuk kegiatan pemindaian petikemas ekspor dan impor FULL pada Jalur Hijau dan Jalur Merah.

Pelaksanaan pemindaian mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) pemindaian kontainer yang berlaku di lingkungan TPS.

Bagi eksportir dan pelaku usaha yang menggunakan layanan tersebut, ketentuan ini berarti terdapat komponen biaya tambahan Rp120.000 untuk setiap kontainer full yang dikenai kegiatan pemindaian.

Ketentuan Tarif Lama yang Bertentangan Dicabut

Surat edaran TPS menyatakan ketentuan tarif sebelumnya dan/atau ketentuan tertulis lainnya yang bertentangan dengan ketentuan baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran tersebut menjadi dokumen resmi yang mengatur tarif pelayanan jasa petikemas domestik dan internasional di TPS.

Dengan berlakunya ketentuan itu, kegiatan pemindaian petikemas ekspor dan impor FULL container di TPS dikenakan tarif pelayanan tambahan Rp120.000 per kontainer sejak 25 September 2026.***