MAKLUMAT – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai banyak atensi publik.
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini seharusnya diberlakukan tahun depan, namun sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah, menunjukkan adanya kemungkinan penundaan.
DPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Komprehensif
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut saat ini pemerintah tengah melakukan kajian secara mendalam terkait rencana kenaikan PPN 12%.
Hal itu, menurut dia, adalah untuk memastikan kebijakan tersebut nantinya tidak memberatkan masyarakat.
Menurut Misbakhun, penundaan penerapan PPN 12% itu sebagai bagian dari langkah untuk mengkaji lebih lanjut dan secara komprehensif, yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai dampak kebijakan terhadap masyarakat dan ekonomi secara menyeluruh.
“Pemerintah sedang membahas berbagai skenario dan tidak hanya soal PPN, tetapi juga kebijakan lain yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi,” ujar Misbakhun setelah menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, Ahad (1/12/2024).
Misbakhun juga menjelaskan bahwa DPR memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan kajian ini hingga batas waktu yang ditentukan pada Januari 2025.
Keputusan mengenai penundaan atau penerapan PPN 12% akan didasarkan pada hasil kajian tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau menunda kebijakan tersebut.
Luhut Isyaratkan Penundaan Kenaikan PPN 12%
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan menunda penerapan tarif PPN 12%.
Luhut mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat, khususnya kelas menengah, baik berupa bantuan maupun insentif sosial.
Hal itu, kata dia, menandakan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
Dengan begitu, Luhut berharap, nantinya Ketika PPN 12% diterapkan pada saat yang tepat, maka tidak lagi memberatkan masyarakat.
Menurut Luhut, kebijakan PPN 12% itu akan lebih efektif jika disertai dengan bantuan sosial yang dapat meringankan beban masyarakat kelas menengah.
Kemenkeu Masih Bergeming
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum memberikan kepastian terkait apakah PPN 12% akan diterapkan sesuai jadwal pada Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyarankan masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. “Nanti kita lihat,” ujarnya setelah menghadiri acara PTBI di Jakarta, Ahad (1/12/2024).
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan banyak kalangan, yang berspekulasi bahwa pemerintah akan menunda penerapan PPN 12%, seperti statement Luhut sebelumnya bahwa penundaan tersebut hampir pasti terjadi.
Kendati demikian, hal-hal tersebut masih sebatas spekulasi.
Saat ini, pemerintah masih mengacu pada ketentuan dalam UU HPP yang mengatur bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025.
Kendati ada kemungkinan penundaan, keputusan akhir mengenai penerapan PPN 12% masih belum disampaikan secara resmi apakah bakal benar-benar ditunda ataukah masih tetap akan lanjut.
Keputusan resmi diyakini bakal diambil dalam waktu dekat setelah mempertimbangkan seluruh dampak kebijakan dan kebutuhan masyarakat.