Tarjih Muhammadiyah: Berkurban dengan Hewan Betina Diperbolehkan

Tarjih Muhammadiyah: Berkurban dengan Hewan Betina Diperbolehkan

MAKLUMAT — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa berkurban dengan hewan betina diperbolehkan, selama hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan dan pandangan yang menyebut bahwa hanya hewan jantan yang sah untuk dijadikan kurban.

Menurut MTT PP Muhammadiyah, jenis hewan yang dibolehkan untuk berkurban meliputi unta, sapi, dan kambing—baik jantan maupun betina. Syarat lainnya adalah usia hewan yang cukup, yakni kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

Hewan juga harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus kering, dan tidak sedang sakit. Pelaksanaan kurban pun harus berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yakni pada 10 hingga 13 Zulhijah.

Muhammadiyah tidak menetapkan keharusan berkurban dengan hewan jantan. Selama hewan betina tidak sedang bunting atau dalam masa produktif penting untuk pembiakan, maka ia tetap sah dijadikan hewan kurban.

“Prinsip fikih Muhammadiyah bersandar pada Al-Qur’an dan hadis sahih, dan juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat,” demikian bunyi maklumat MTT PP Muhammadiyah.

Senada, Ketua MTT Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof Dr Achmad Zuhdi, menegaskan hal serupa. Saat dikonfirmasi, ia menjawab singkat dan tegas, “Benar,” saat ditanya apakah Tarjih Muhammadiyah membolehkan kurban dengan hewan betina.

Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas, serta mendorong pelaksanaan ibadah kurban yang inklusif dan sesuai syariat.

Baca Lainnya  Serangan Udara Israel Tewaskan Tiga Pemimpin Palestina di Beirut
*) Penulis: Edi Aufklarung / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *