MAKLUMAT — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pentasyarufan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf yang berhak.
Penegasan tersebut sekaligus menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) bakal memanfaatkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnaf-nya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag RI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Delapan Asnaf Penerima Zakat
Zakat, jelas Menag Nasaruddin, memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Menag Nasaruddin menjelaskan, berdasarkan ayat tersebut ditegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” tandas pria yang merupakan Profesor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Pastikan Tidak Ada Zakat untuk MBG
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” sambung Thobib.
Regulasi Pengelolaan Zakat
Thobib menandaskan, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik sendiri merupakan orang yang berhak menerima zakat.
Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” jelasnya.
Ia juga menandaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkas Thobib.












