
MAKLUMAT — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengatur penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi nasional, lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau eSIM.
Sekadar informasi, regulasi tersebut sejatinya ditargetkan berlaku pada Februari 2025, namun sempat mengalami penundaan, hingga akhirnya resmi diterbitkan pada Jumat, 11 April 2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, regulasi tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang kondusif dan aman.
“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Menurut Meutya, regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait penyalahgunaan data pribadi, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa, Ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa penggunaan eSIM yang terintegrasi dengan teknologi biometrik diharapkan mampu secara signifikan mengurangi potensi kejahatan digital berbasis kartu SIM fisik. Lebih dari itu, teknologi ini juga diyakini akan mempercepat pengembangan ekosistem internet of things (IoT) serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.
“Jadi karena itu sebelum kita keluarkan permen ini, kami ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang beberapa kali dengan teman-teman dari operator seluler,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Seluruh operator seluler di Indonesia, kata dia, telah siap untuk mengadopsi teknologi eSIM. Masyarakat dapat melakukan proses migrasi melalui gerai resmi ataupun secara daring.
“Jadi saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk kemudian bisa memberikan pelayanan migrasi eSIM kepada masyarakat baik datang langsung ke gerai ataupun dari kenyamanan dan kemudahan rumah, tempat kerja masing-masing,” tandas Meutya.