Terbitkan SE Soal Malam Perayaan Tahun Baru, Bupati Sidoarjo Larang Petasan dan Kembang Api

Terbitkan SE Soal Malam Perayaan Tahun Baru, Bupati Sidoarjo Larang Petasan dan Kembang Api

MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo, H Subandi SH MKn, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Malam Perayaan Tahun Baru 2025. Surat edaran tersebut dikeluarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun.

Dalam surat edaran itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda selama perayaan pergantian tahun.

Selain itu, Subandi juga mengimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru 2025. Masyarakat diajak untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang terdampak bencana.

Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Subandi menegaskan agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam surat edaran tersebut. ASN juga diminta turut mengajak serta mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Baca Juga  Hubungan Bupati Subandi - Wabup Mimik Makin Memanas Usai Mutasi ASN di Sidoarjo
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *