MAKLUMAT – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Haryanto.
Hukuman tersebut dijatuhkan MKD lantaran Haryanto yang juga anggota Komisi V DPR RI itu terbukti melakukan video call sex (VCS).
MKD memutuskan sanksi tersebut dalam sidang permusyawaratan MKD yang digelar secara tertutup pada Selasa (3/12/2024), di mana Haryanto juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan Haryanto terbukti telah melaggar kode etik, berupa melakukan VCS dengan ekshibisionisme.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Haryanto, nomor anggota A-193, Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik,” kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam.
“Dan diberikan sanksi teguran tertulis,” sambungnya.
Nazarudin menegaskan, putusan tersebut berlaku final dan mengikat sejak ditetapkan. “Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tandas Nazarudin.
Bantah Lakukan VCS, Haryanto: Banyak Orang Mirip
Sebelumnya, Haryanto membantah telah melakukan VCS sebagaimana tampak dalam potongan video yang viral di media sosial (medsos) belakangan.
Haryanto menegaskan, pemeran dalam potongan VCS yang viral itu bukanlah dirinya. Dia berkelakar banyak orang di dunia yang memiliki kemiripan wajah.
“Nggak. Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu,” tandas Haryanto.