MAKLUMAT — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Maju Indonesia (DPP Peradi Maju) di kantor Kementerian Desa PDT, Selasa (22/9/2026).
Audiensi yang dipimpin Ketua Umum Peradi Maju Ogiandhafiz Juanda tersebut dilakukan untuk menjajaki kerja sama strategis dalam mendukung program Kementerian Desa PDT.
Dalam pertemuan tersebut, Peradi Maju menyampaikan komitmennya untuk menjadi mitra strategis Kemendes PDT, termasuk dalam mendukung agenda pembangunan desa dan program prioritas kementerian.
“Audensi Peradi Maju ini dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto di poin keenam “Membangun dari Desa” dan program prioritas Kemendes PDT. Kami Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Maju Indonesia (Peradi Maju) siap bekerjasama membantu mensyukseskan Program Menteri Desa dan PDT,” ujar Ogiandhafiz Juanda.
Peradi Maju juga menyampaikan sejumlah bentuk kerja sama yang dapat dikembangkan, antara lain program Desa Sadar Hukum dan pendampingan hukum bagi kepala desa serta perangkat desa.
Selain itu, organisasi tersebut menawarkan pendidikan paralegal bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, serta pengurus koperasi desa. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan kelembagaan desa.
“Meskipun Peradi Maju dengan Usia yang masih relatif baru, tetapi telah mengadakan kerjasama dengan berbagai Instansi, Lembaga Negara/Kementerian termasuk dengan Fakultas Hukum PTN dan PTS. Oleh karena itu Peradi Maju siap menjadi mitra strategis Kemendes PDT dalam mensukseskan berbagai program dan 12 Aksi Kemendes Desa,” timpal Prof Juanda SH MH, Dewan Penasihat Menteri Desa yang juga Dewan Penasihat Peradi Maju.
“Tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan program Desa Sadar Hukum dan Pendampingan Hukum terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membutuhkan,” sambungnya.
Ia menambahkan, pendampingan juga dapat mencakup pendidikan paralegal bagi aparatur desa dan pengurus badan usaha desa.
“Termasuk memberikan pendidikan paralegal pada para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes berikut Pengurus Koperasi Desa, kita ingin mereka bekerja dengan tenang dan tidak terkena masalah hukum,” tandas Prof Juanda.
Dalam audiensi tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto didampingi Sekjen Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Kepala Biro Hukum Akli Akbar, serta Tenaga Ahli Sumarsono.
Yandri menyambut baik tawaran kerja sama tersebut. Ia menyoroti persoalan hukum yang dihadapi sejumlah kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa, salah satunya yang berkaitan dengan pemahaman administrasi.
“Banyaknya Kepala Desa terjerat masalah hukum dari Dana Desa karena tidak paham administrasi. Untuk itu kehadiran Peradi Maju kami sambut baik dan bisa MOU dengan Kemendes terhadap bidang bidang tertentu yang berkaitan dengan Tupoksi dan wewenang Kemendes PDT,” ujarnya.
Sejumlah program yang ditawarkan Peradi Maju dalam audiensi tersebut antara lain program pendidikan satu kader desa menjadi Paralegal Desa Sadar Hukum dengan sertifikat dari Kemenkumham. Dalam skema yang ditawarkan, satu advokat akan mendampingi 10 desa secara pro bono melalui daring.
Selain itu, terdapat program Klinik Hukum BUMDes Maju yang mencakup review AD/ART, kontrak kerja sama, serta perjanjian dengan pihak ketiga untuk 1.000 BUMDes piloting. Program tersebut juga mencakup penyediaan template kontrak standar BUMDes.
Peradi Maju turut menawarkan Program LBH Desa dengan konsep pendampingan hukum bagi kepala desa yang dilaporkan terkait Dana Desa, dengan pengecualian perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pendampingan tersebut diarahkan pada upaya restorative justice dan pembinaan.***
*) Penulis: Fathur Rachman













