MAKLUMAT – Thailand secara resmi melegalkan hubungan pernikahan sesama jenis yang diberlakukan mulai Kamis (23/1/2025). Pengakuan ini mendapat respons dari ratusan pasangan sesama jenis di seluruh Thailand yang langsung menikah di kantor catatan sipil.
Adalah petugas polisi Pisit “Kew” Sirihirunchai menjadi orang yang pertama daftar. Dia menikahi pasangan sesama jenisnya, Chanatip “Jane” Sirihirunchai.
Pasangan tersebut adalah satu dari enam pasanan yang mendaftarkan pernikahan sesama jenis di salah satu pusat perbelanjaan termegah di Bangkok. Acara nikah massal ini digelar pejabat Kota Bangkok untuk menyambut tonggak sejarah hukum di Thailand.
Seiring legalisasi pernikahan sesama jenis, ratusan pasangan di seluruh Thailand menerima surat nikah pada hari yang sama. Mereka tersenyum atau menangis karena momen yang telah lama mereka impikan telah datang.
“Kami sudah siap sejak lama,” kata Pisit seperti dilansir BBC, Kamis (23/1/2025). “Kami hanya menunggu hukum untuk mengejar dan mendukung kami.”
Kedua pria itu telah bersama selama tujuh tahun. Karena ingin meresmikan hubungannya, mereka juga telah menemui seorang biksu Buddha untuk memberi mereka nama belakang baru yang membawa keberuntungan. Keduanya menggunakan nama belakang – Sirihirunchai.
Sebagai bukti nikah, mereka memegang sertifikat berisi janji pernikahan yang ditandatangani oleh pejabat setempat.
Pawai Bendera Pelangi
Ratusan pasangan sesama jenis juga merayakan legalisasi ini dengan mengikuti pawai bendera Pelangi di salah satu distrik di Kota Bangkok. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan stan foto dan pembagian kue mangkuk gratis. Panitia bahkan memberi hadiah tiket pesawat untuk bulan madu kepada pasangan pertama yang mendaftarkan pernikahan sesama jenis di sana.
“Bendera pelangi berkibar tinggi di atas Thailand,” tulis Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra di Facebook dari Davos tempat dia menghadiri Forum Ekonomi Dunia.
Para aktivis LGBTQ+ berharap dapat melewati angka 1.448 pendaftaran pasangan sesama jenis yang menikah pada akhir Kamis. Adapun 1448 adalah klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Thailand yang mencakup definisi pernikahan tersebut. Kendati demikian, bahwa pengakuan atas hubungan sesama jenis berdasarkan hukum Thailand adalah hadiah yang selama ini ditunggu. “Ini sempurna bagi kami. Hukum yang melindungi hak-hak kami.”
Hingga saat ini, dokumen resmi mencantumkan Pisit dan Chanatip sebagai saudara. Dengan begitu, mereka dapat menjadi satu keluarga di mata hukum Thailand.
Sertifikat Pernikahan
Berkat sertifikat pernikahan tersebut, mereka memiliki hak yang sama seperti pasangan lainnya untuk bertunangan dan menikah, mengelola aset mereka, mewarisi, dan mengadopsi anak.
Mereka juga dapat membuat keputusan tentang perawatan medis jika pasangan mereka jatuh sakit dan tidak mampu, atau memberikan manfaat finansial – seperti pensiun pemerintah Pisit – kepada pasangan mereka.
“Kami ingin membangun masa depan bersama – membangun rumah, memulai usaha kecil bersama, mungkin kafe,” tambahnya, sambil membuat daftar semua hal yang dimungkinkan oleh undang-undang tersebut. “Kami ingin membangun masa depan bersama dan saling menjaga.”
Undang-undang tersebut disahkan oleh kedua majelis parlemen pada Juni 2024. Aturan yang mengatur LGBTQ+ ini kemudian disahkan oleh raja Thailand pada September 2024.
Thailand adalah negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Negeri Gajah Putih ini menyusul Nepal dan Taiwan sebagai negara di Asia yang telah lebih dulu merestui hubungan sesama jenis.***