THR ASN Rp55 Triliun Sudah Cair Bertahap Sejak 26 Februari, THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (dua dari kanan) saat mengumumkan kebijakan THR dan BHR sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang lebaran, Selasa (3/3/2026). (Foto: Setneg)

MAKLUMAT — Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M, yang disebut sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang lebaran.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun alias naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk membayarkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunan.

Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Airlangga menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan, dengan rincian 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

Baca Juga  Harbolnas 2025 Digelar 10–16 Desember, Ajang Pemerintah Mendorong Produk Lokal

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, kata dia, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta orang. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang dibayarkan mencapai Rp124 triliun. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah telah memastikan pemberian BHR bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia mengatakan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

Total nilai BHR diperkirakan mencapai Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Baca Juga  Memaknai Idulfitri Secara Hakiki

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026 lalu, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.

Diskon transportasi menjelang Lebaran dialokasikan sebesar Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN. Sementara bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun diberikan dalam bentuk 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan WFA pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat selama periode lebaran tahun ini.