DUGAAN terjadinya pelanggaran (kecurangan) dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mencuat di Pulau Madura, Jawa Timur. Temuan atas dugaan pelanggaran Pemilu itu diungkap oleh Samsudin, Ketua Tim Investigasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Agus Rahardjo.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diketahui mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur. Agus Raharjo merupakan Calon DPD RI dengan nomor urut 5.
Samsudin mengungkapkan, pihaknya menemukan ada perolehan suara calon anggota DPD RI yang ‘hilang’ ketika proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Madura. Perolehan suara yang hilang ternyata tidak hanya menyasar pada perolehan suara Agus Rahardjo. Namun, juga menimpa kontestan lainnya.
Modusnya, suara peserta Pemilu yang ‘hilang’ tersebut ternyata beralih ke kontestan lainnya. Sehingga, perolehan suara salah satu calon anggota DPD RI jadi melonjak drastis berkali kali lipat.
“Kita kan bisa lihat itu di C1 atau penghitungan di TPS itu, jika dibandingkan dengan rekap DA1 itu berbeda. Perolehan suaranya hilang. Justru ada kandidat yang suaranya melonjak berkali lipat dan tidak masuk akal,” ujar Samsudin kepada Maklumat.id, Kamis (7/3/2024) malam.
Samsudin mengungkapkan, perolehan salah satu kontestan di sebuah desa di Kabupaten Sampang misalnya, yang semula hanya mendapat 160 suara, tiba-tiba bisa menjadi 1.600 saat direkap DA1. Sebaliknya, suara Agus Rahardjo dan beberapa kontestan lain malah lenyap. Hilang.
“Pelanggaran Pemilu ini sudah sangat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Sebab, kejadiannya bukan hanya dilakukan di satu tempat. Hampir di semua kabupaten di Madura terjadi seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samsudin mengaku telah melaporkan temuannya tersebut ke pihak Bawaslu Jawa Timur. Di mana temuan tersebut juga telah direkomendasikan kepada Bawaslu Sampang, yang teritorialnya diduga telah terjadi kecurangan Pemilu.
“Kami akan lakukan upaya-upaya maksimal untuk memperjuangkan ini, demi menyelamatkan demokrasi kita ke depan,” tegasnya.
Samsudin mengingatkan, kalau ternyata kemudian Bawaslu daerah tidak ada respon positif, maka pihaknya akan melaporkan temuannya tersebut ke DKPP. “Kami akan laporkan terkait pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu. Bahkan kita akan ke MK untuk menggugat sengketa hasil Pemilu,” gertaknya.
Menurut dia, temuan pelanggaran Pemilu ini harus mendapatkan perhatian khusus dan serius dari penyelenggara Pemilu. Baik itu KPU maupun Bawaslu. Sebab, kecurangan tersebut sudah secara nyata menciderai nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, lanjut dia, proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 telah masuk ke tingkat provinsi hingga 8 Maret 2024. Pihaknya akan bersuara lantang dalam rekapitulasi tersebut.
“Kami tentu akan mengikuti, bersuara dan menggugat rekapitulasi di provinsi juga, terutama ketika pembahasan terkait rekapitulasi di Madura,” pungkas dia.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto