Tinjau Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Subandi Minta Segera Dirampungkan

Tinjau Pembangunan Pos Damkar Sukodono, Subandi Minta Segera Dirampungkan

MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo, H Subandi SH MKn, meninjau langsung progres pengerjaan pembangunan satu Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Sukodono, yang berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono dan kini dalam tahap penyelesaian, Senin (15/12/2025).

Subandi berharap pembangunan Pos Damkar Sukodono tersebut dapat segera dirampungkan. Pos Damkar itu juga menjadi pos ketujuh yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Nantinya, Pos Damkar Sukodono akan dilengkapi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran.

“Kita harap ini segera selesai, Sidoarjo kan padat penduduk, kita butuh Pos Damkar, barang kali ada kebakaran kita bisa langsung cepat menanganinya,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Subandi juga menekankan agar pengerjaan pembangunan Pos Damkar Sukodono dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia meminta kualitas bahan bangunan benar-benar mengikuti dokumen perencanaan serta pengerjaannya memenuhi standar konstruksi, sehingga bangunan dapat berdiri kokoh dan digunakan dalam jangka waktu lama.

“Ini tadi ada temuan rangka plafon yang ditarik kawat, seharusnya di tarik hollow, ini tadi sudah saya sampaikan kepada konsultan pengawas pekerjaan, jangan sampai plafon ini usianya baru tiga sampai lima tahun sudah jatuh,” sorotnya.

Sementara itu, Konsultan Pengawas Pekerjaan pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pengerjaan saat ini telah mencapai 72,5 persen. Namun, capaian tersebut tidak dapat lagi dilaporkan melalui aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa perjanjian kontrak pengerjaan telah berakhir.

Baca Juga  Raih Penghargaan Berkat Inovasi E-Kenda, Bupati Sidoarjo: Kebutuhan Nyata untuk Perbaiki Tata Kelola

“Deviasi yang tercatat minggu kemarin itu 45 sekian, minus, hari ini mau di input lagi di E-Kenda sudah tidak bisa karena di E-Kenda ada persyaratan kalau terlambat sudah tidak bisa di input, padahal perhari ini 72 setengah persen,” ucapnya.

Yudiyana menjelaskan bahwa masa kontrak pengerjaan Pos Damkar Sukodono sebenarnya telah berakhir pada 14 Desember 2025. Kontraktor pelaksana telah menambah waktu pengerjaan selama 50 hari. Meski demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar pembangunan dapat segera diselesaikan mengingat denda keterlambatan terus berjalan setiap hari.

“Kontraktor itu akan berusaha secepatnya untuk menyelesaikan ini karena menyangkut denda, perharinya itu dendanya mencapai Rp 2.200.000,” tegasnya.

Ia memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan. Untuk mempercepat penyelesaian, Yudiyana juga akan meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja.

“Sarannya Pak Bupati tadi lebih baik menambah pekerja dari pada terus membayar denda, perhari dua juta, umpamanya merekrut sepuluh tukang lagi perharinya dibayar 200 ribu, kan lumayan mempercepat pekerjaan,” terang Yudiyana.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *