22.3 C
Malang
Minggu, Maret 16, 2025
KilasTotal 163.523 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih, Kemenag Buka Pelunasan Tahap...

Total 163.523 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II Sampai 17 April 2025

Haji. (Foto: UMSU)
Haji. (Foto: UMSU)

MAKLUMAT — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M resmi ditutup per kemarin sore, Jumat (14/3/2025). Selama periode pelunasan yang berlangsung sejak dibuka pada 14 Februari 2025 lalu, total sebanyak 163.523 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji.

“Hari ini (kemarin, Jumat) bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji (bipih). Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dilansir laman resmi Kemenag RI, Sabtu (15/3/2025).

Dari total tersebut, 158.451 jemaah merupakan calon haji yang berhak lunas sesuai nomor urut porsi, sedangkan 4.703 lainnya adalah jemaah lanjut usia prioritas. Selain itu, sebanyak 369 Petugas Haji Daerah (PHD) juga telah menyelesaikan pelunasan. Dan bagi PHD, pembayaran Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi atas beberapa kategori, yakni:

190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi
10.166 jemaah lanjut usia prioritas
685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
1.572 petugas haji daerah (PHD)

Dengan jumlah yang telah melunasi biaya perjalanan haji, saat ini kuota jemaah haji reguler telah terisi sekitar 80,43 persen.

Pelunasan Tahap II Dibuka untuk Sisa Kuota

Karena masih ada sisa kuota, Kementerian Agama akan membuka pelunasan tahap kedua Bipih Reguler mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler.

“Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah yang berhak lunas tahap II,” tegas Muhammad Zain.

Pelunasan tahap II ini akan diberikan kepada jemaah dengan kriteria berikut:

  1. Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama;
  2. Jemaah pendamping bagi lansia;
  3. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya;
  4. Jemaah pendamping penyandang disabilitas; serta
  5. Jemaah cadangan.

Dengan dibukanya Pelunasan Tahap II, diharapkan supaya seluruh kuota haji reguler bagi Jemaah asal Indonesia dapat terisi penuh.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer