MAKLUMAT – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya menandatangani kerja sama bersama dengan Direktur Utama PT TTL, David Pandapotan Sirait.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara kedua institusi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan optimal. Adanya kerja sama ini, TTL bisa memperoleh bantuan hukum yang komprehensif, mulai dari pemberian pendapat hukum hingga pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“PT Terminal Teluk Lamong tidak perlu ragu untuk meminta bantuan kami dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya.
Sementara itu, Direktur Utama PT TTL, David Pandapotan Sirait, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Surabaya sangat membantu dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul,” tambah David.
Lingkup Kerja Sama
Adapun lingkup kerja sama yang telah disepakati. Di mana Kejaksaan Negeri Surabaya akan bertindak sebagai kuasa hukum PT TTL dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait berbagai permasalahan hukum. Lembaga yudikatif itu juga memberi pendampingan hukum dalam proses penyelesaian perkara hukum.
Poin lainnya menjadikan Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan dengan pihak lain.
Tujuan utama dari Kerja Sama
Adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, PT TTL dapat lebih yakin dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Entitas bisnis milik PT Pelindo Terminal Petikemas ini bisa mendapat konsultasi hukum secara berkala, sekaligus meminimalisir terjadinya potensi. Percepatan penyelesaian masalah hukum secara tepat bisa menjaga reputasi PT TTL.