Tuntut Penghapusan Outsourcing, Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Nasional Serentak 28 Agustus Nanti

Tuntut Penghapusan Outsourcing, Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Nasional Serentak 28 Agustus Nanti

MAKLUMAT — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan rencana para buruh dari berbagai daerah untuk menggelar aksi nasional pada 28 Agustus 2025 mendatang.

Ia menyebut, aksi serentak akan berlangsung di berbagai wilayah se-Indonesia. Untuk di wilayah Jabodetabek, aksi bakal dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.

Aksi nasional tersebut diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI. Said Iqbal menegaskan bahwa gerakan tersebut akan berlangsung secara damai, dengan tajuk ‘Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah’ (HOSTUM).

“Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, 8 provinsi, 300 kabupaten/kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025. Untuk di Jabodetabek akan dipusatkan di DPR RI dan/atau di Istana Kepresidenan di Jakarta,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial Partai Buruh, Rabu (20/8/2025).

Ia memperkirakan, lebih dari 10.000 buruh di kawasan Jabodetabek akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya. Aksi serupa, kata Said Iqbal, juga akan digelar di sejumlah kota industri besar, mulai dari Serang, Bandung, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, hingga Makassar.

Isu Utama dan Tuntutan Buruh

Said Iqbal menjelaskan, isu utama yang diangkat dalam aksi nasional tersebut berkaitan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5% dan penghapusan sistem outsourcing.

Baca Juga  Konsolidasi Partai Ummat Se-Jatim, Optimistis pada Pemilu 2024

“Dari data yang kami peroleh, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik sistem outsourcing yang dinilainya masih sangat banyak terjadi, bahkan di perusahaan-perusahaan BUMN, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh diterapkan pada sektor pekerjaan penunjang.

Sebab itu, ia menuntut agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang dinilai telah membuat praktik outsourcing semakin meluas.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegasnya.

Tak hanya itu, para buruh juga menyoroti berbagai isi ketenagakerjaan lainnya, seperti massifnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pajak perburuhan, RUU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law, RUU Perampasan Aset, hingga sistem pemilihan umum (Pemilu).

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *