MAKLUMAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyambut baik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen, menjadi Rp 2.685.983.
Menurut Sri Wahyuni, kenaikan UMK tersebut merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Ia menilai kebijakan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib pekerja dan kualitas hidup mereka.
“Alhamdulillah, saya menyambut baik penetapan UMK Bojonegoro 2026 yang naik 6,37 persen. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini menegaskan DPRD Jawa Timur akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar kenaikan upah benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
“Kami di DPR akan terus mengawal pelaksanaannya, memastikan bahwa kenaikan UMK ini tidak hanya menjadi angka, tetapi benar-benar berdampak pada kehidupan pekerja,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Tuban – Bojonegoro ini.
Sri Wahyuni juga berharap kenaikan UMK Bojonegoro dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja serta memperkuat perekonomian daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.
“Kenaikan UMK harus diikuti dengan peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dengan begitu, pekerja bisa hidup lebih sejahtera, produktif, dan berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.