
MAKLUMAT — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sebanyak 11 batch dari 9 produk pangan olahan diketahui mengandung unsur babi (porcine). Temuan tersebut berdasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
7 Produk Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Yang mengejutkan, dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Total terdapat sembilan batch produk bersertifikat halal, dan dua batch lainnya berasal dari dua produk tanpa sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. “Terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal tetapi terindikasi mengandung unsur babi juga tak luput dari sanksi. BPOM telah memberikan peringatan keras kepada produsen dan mewajibkan penarikan produk dari pasar. Sanksi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. “Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tandas Haikal.
Ajak Masyarakat Laporkan Temuan
BPJPH dan BPOM juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya melalui email ke layanan@halal.go.id. Ajakan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau publik agar selalu merujuk pada informasi resmi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal pemerintah serta akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi
Berikut sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine):
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – asal Filipina
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – asal Filipina
- ChompChomp Car Mallow – asal China
- ChompChomp Flower Mallow – asal China
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung – asal China
- Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat – asal China
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – asal China
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla – asal China
- Hakiki Gelatin – asal Surabaya