Uni Eropa Jatuhkan Denda 2,95 Miliar Euro ke Google, Dinilai Monopoli Bisnis Iklan Digital

Uni Eropa Jatuhkan Denda 2,95 Miliar Euro ke Google, Dinilai Monopoli Bisnis Iklan Digital

MAKLUMAT — Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada Google. Perusahaan raksasa teknologi itu dinilai menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan.

Komisi Eropa menilai praktik antipersaingan yang dilakukan Google telah meningkatkan biaya bagi pengiklan maupun penerbit iklan, sehingga berpotensi menaikkan harga yang akhirnya ditanggung konsumen.

Komisi Eropa memberikan waktu hingga 60 hari bagi pihak Google untuk menyusun rencana penghentian praktik antipersaingan tersebut.

“Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat,” demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, dikutip dari Antara sebagaimana dilansir The Verge, Jumat (5/9/2025).

Komisi menegaskan, solusi yang dimaksud bisa mencakup pemaksaan kepada Google untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanannya.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap bisnis iklan digital Google dibuka sejak Juni 2021. Setahun kemudian, pada 2023, Komisi Eropa mengemukakan kemungkinan divestasi sebagai salah satu opsi.

Di sisi lain, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) juga menempuh langkah hukum serupa. Lembaga itu meminta hakim federal untuk membubarkan bisnis periklanan Google setelah memutuskan perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli.

Menanggapi putusan Komisi Eropa, Google menyatakan keberatan. Melalui surel kepada The Verge, Wakil Presiden sekaligus Kepala Urusan Regulasi Global Google Lee-Anne Mulholland menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak tepat.

“Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang,” tandas Lds-Anne Mulholland.

Baca Juga  BRIN akan Gelar Seminar Internasional Nanoteknologi, Hadirkan Pakar dari Empat Negara
*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *