19.6 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasUsai Bertemu Presiden Jokowi, PBNU Garap 26 Ribu Hektare Bekas Tambang Bakrie...

Usai Bertemu Presiden Jokowi, PBNU Garap 26 Ribu Hektare Bekas Tambang Bakrie Group di Kaltim

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. Foto:Setpres

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah memberikan izin konsesi tersebut, hingga terbitnya IUPK.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi hingga terbitnya IUPK. Dengan ini, kami siap untuk segera memulai kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya kepada Antara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Gus Yahya menjelaskan bahwa lokasi konsesi tambang tersebut sebelumnya merupakan area eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan bagian dari Bakrie Group. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil dari lahan tersebut yang telah dieksplorasi, sehingga belum dapat dipastikan besaran produksi batu bara yang akan dihasilkan.

PBNU merencanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025. “Segera, karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa mulai bekerja,” tegas Gus Yahya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024, diatur bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah kini dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer