21.8 C
Malang
Rabu, Januari 15, 2025
KilasUsai Hapus Presidential Threshold, Yusril Sebut Kemungkinan MK Juga Batalkan Ambang Batas...

Usai Hapus Presidential Threshold, Yusril Sebut Kemungkinan MK Juga Batalkan Ambang Batas Parlemen

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sambutan dalam Muktamar PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025). (Foto:Tangkapan layar/Ubay)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sambutan dalam Muktamar PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025). (Foto:Tangkapan layar/Ubay)

MAKLUMAT — Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan peluang atau kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen, yang saat ini berlaku.

Hal itu ia sampaikan di sela menghadiri Muktamar Partai Bulan Bintang (PBB) yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Senin (13/1/2025) malam.

“Setelah ada putusan (menghapus) presidential threshold (20 persen), kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold (empat persen) yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril, melansir Antara.

Bukan tanpa alasan, menurut Yusril, keputusan MK untuk menghapus presidential threshold alias ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 persen tentunya bakal berpengaruh terhadap ketentuan atau aturan mengenai ambang batas parlemen.

Angin Segar Bagi Partai Politik untuk Berkembang

Menurut dia, keputusan tersebut memberikan angin segar atau harapan baru bagi partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Dengan begitu, lanjutnya, setiap partai politik mempunyai peluang yang sama besarnya untuk memiliki perwakilan di DPR RI, sekalipun partai-partai yang tergolong kecil atau masih berkembang, khususnya bagi PBB.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” sebut Yusril.

Pembatasan Jumlah Fraksi di DPR RI

Sebagai alternatif, Yusril berpendapat ada baiknya yang harus dibatasi adalah jumlah fraksi di DPR RI, sehingga partai-partai dengan jumlah kursi yang sedikit bisa membentuk fraksi gabungan dengan partai yang lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik (yang) dibatasi jumlah fraksi di DPR, (misalkan dibatasi) jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau (kursi) partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan (dengan partai lainnya),” terangnya.

Lebih lanjut, pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengungkapkan bahwa setelah lahirnya putusan MK itu, pemerintah bakal segera merumuskan norma hukum baru di bidang politik, yang berdasarkan pada putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat.

Nantinya, kata Yusril, rumusan tersebut akan diimplementasikan dalam Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya, dengan tidak ada lagi aturan threshold atau ambang batas.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang. Dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” tandas Yusril.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer